1.
Obat Tradisional
Ialah obat jadi atau
obat berbungkus yang berasal dari bahan tumbuh – tumbuhan, hewan, mineral dan
atau sediaan galenik atau campuran dari bahan – bahan tersebut yang usaha pengobatan
berdasarkan pengalaman ( Per. Menkes No. 179/Menkes /-Per/VII/1976 ).
2.
Obat Jadi
Yakni obat dalam
keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil
supositoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai dengan F.I. atau
buku lain.
3.
Obat Paten
Yakni obat jadi dengan
nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan di
jual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
4.
Obat Baru
Ialah obat yang terdiri
atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tak
berkhasiat, misalnya : lapisan pengisi, pelarut, bahan pembantu ( vehiculum ) atau komponen lain yang belum di
kenal, hingga tidak di ketahui khasiat dan keamanannya.
5.
Obat Esensial
Adalah obat yang paling
dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak yang
meliputi diagnose, profilaksi terapi dan rehabilitasi.
6.
Obat Generik Berlogo
Adalah obat esensial
yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional ( DOEN ) dan mutunya terjamin karena di
produksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang baik ( C.P.O.B )
dan di uji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.
7.
Obat Wajib Apotek
Ialah obat keras yang
dapat diserahkan tanpa resep Dokter oleh Apoteker di apotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar