1. Resep yang telah di buat di simpan
menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep.
2. Resep yang mengandung narkotika harus
dipisahkan dengan resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
3. Resep yang telah di simpan melebihi 3
tahun dapat dimusnahkan dengan cara di bakar atau dengan cara lain yang lebih
memadai.
4. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker
pengelola bersama dengan sekurang – kurangnya seorang petugas apotik.
Pada
pemusnahan resep harus di buat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk
yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker
pengelola apotik dan seorang petugas apotik yang ikut memusnakan. Berita acara
pemusnahan ini harus disebutkan :
a.
Hari dan tanggal pemusnahan.
b.
Tanggal yang terawal dan terakhir dari
resep.
c.
Berat resep yang dimusnahkan dalam
kilogram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar