Kamis, 26 September 2013

PENGELOLAAN RESEP YANG TELAH DIKERJAKAN


1.     Resep yang telah di buat di simpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep.
2.     Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dengan resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
3.    Resep yang telah di simpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara di bakar atau dengan cara lain yang lebih memadai.
4.  Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker pengelola bersama dengan sekurang – kurangnya seorang petugas apotik.

Pada pemusnahan resep harus di buat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker pengelola apotik dan seorang petugas apotik yang ikut memusnakan. Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan :
a.         Hari dan tanggal pemusnahan.
b.         Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep.
c.         Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar