Apotik
memperoleh obat dan perbekalan farmasi harus bersumber dari Pabrik Farmasi,
Pedagang Besar Farmasi atau Apotik lainnya atau alat distribusi yang sah.
Obatnya harus memenuhi ketentuan wajib daftar obat. Surat pesanan obat dan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya harus ditandatangani oleh
Apoteker pengelola apotik dengan mencantumkan nama dan nomor SIK.
Bila
berhalangan diwakili Apoteker pendamping atau Apoteker pengganti. Obat dan
bahan obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan
pembungkusan dan penandaan sesuai Farmakope Indonesia edisi terbaru yang di
tetapkan Dirjen POM. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta
perbekalan kesehatan di bidang Farmasi harus diadakan administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar