Kamis, 26 September 2013

PENGGANDAAN DAN PENYIMPANAN OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN DI BIDANG FARMASI


                   Apotik memperoleh obat dan perbekalan farmasi harus bersumber dari Pabrik Farmasi, Pedagang Besar Farmasi atau Apotik lainnya atau alat distribusi yang sah. Obatnya harus memenuhi ketentuan wajib daftar obat. Surat pesanan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya harus ditandatangani oleh Apoteker pengelola apotik dengan mencantumkan nama dan nomor SIK.

                   Bila berhalangan diwakili Apoteker pendamping atau Apoteker pengganti. Obat dan bahan obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan sesuai Farmakope Indonesia edisi terbaru yang di tetapkan Dirjen POM. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta perbekalan kesehatan di bidang Farmasi harus diadakan administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar