1. Pembuatan, pengelolaan, peracikan,
pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat.
2.
Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan
penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
3.
Pelayanan informasi mengenai perbekalan
farmasi, yang meliputi :
a. Pelayanan
informasi tentang obat dan perbekalan lainnya yang di berikan kepada Dokter dan
tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b. Pengamatan
dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya. Pelayanan informasi
yang termasuk di atas wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar