1. Apotik wajib di buka untuk melayani
masyarakat dari pukul 8.00 – 22.00.
2. Apotik wajib melayani resep Dokter,
Dokter gigi dan Dokter Hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab
Apoteker pengelola apotik.
3. Apoteker wajib melayani resep sesuai
tanggung jawab dan keahlian profesinya yang di landasi pada kepentingan
masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang di tulis
di dalam resep. Apoteker wajib berkonsultasi dengan Dokter untuk pemilihan obat
yang lebih tepat.
4. Apoteker wajib memberikan informasi :
a. Yang berkaitan dengan penggunaan obat
yang diserahkan kepada pasien.
b. Penggunaan obat secara tepat, aman,
rasional atas permintaan masyarakat.
5. Apabila apoteker menganggap bahwa
dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, Apoteker
harus memberitahukan kepada Dokter penulis resep. Bila Dokter penulis resep
tetap pada pendiriannya, Dokter wajib membutuhkan tanda tangan yang lazim di
atas resep atau menyatakan secara tertulis.
6. Salinan resep harus ditandatangani
oleh Apoteker.
7. Resep harus dirahasiakan dan di
simpan di Apotik dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan
resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau yang merawat
penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar