Kamis, 26 September 2013

PELAYANAN APOTIK



1.       Apotik wajib di buka untuk melayani masyarakat dari pukul 8.00 – 22.00.
2.  Apotik wajib melayani resep Dokter, Dokter gigi dan Dokter Hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab Apoteker pengelola apotik.
3.    Apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesinya yang di landasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang di tulis di dalam resep. Apoteker wajib berkonsultasi dengan Dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
4.      Apoteker wajib memberikan informasi :
a.      Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
b.      Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
5.   Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, Apoteker harus memberitahukan kepada Dokter penulis resep. Bila Dokter penulis resep tetap pada pendiriannya, Dokter wajib membutuhkan tanda tangan yang lazim di atas resep atau menyatakan secara tertulis.
6.      Salinan resep harus ditandatangani oleh Apoteker.
7.   Resep harus dirahasiakan dan di simpan di Apotik dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada Dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar