1. Thalidomide
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon (
Perancis ) dan Contergan ( Grunenthal, Jerman ). Obat ini belumpernah beredar
di Indonesia. Sebab di larang ialah menimbulkan cacat anggota badan pada bayi
yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut
digunakan sebagai obat tidur.
2. Meclizine
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Travel-on ( BKF
), Postafene ( Union Chemique Belgium ), Emsafene ( BKF ), Nonamine ( Pfizer ).
Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.
3.
Penggunaan Pyramidon = Amoidozon dan
Chloroform sebagai bahan obat.
4. D.E.T ; D.M.N.P ; D.M.T ; ( + ) – (
Lysergide = L.S.D ; L.S.D.. - 25 ). Bahan ini merupakan bahan psikotropik, yang
mempengaruhi psikhe orang.
5. Phenmetrazine
dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Preludin dan
Obezin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan ( anti obesitas ) yaitu
mengurangi berat badan.
6. Semua obat yang tidak didaftarkan ke
Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti Undang – Undang Obat
Berbahaya.
7.
Semua obat yang di tarik dari peredaran
oleh Depkes dinyatakan tidak boleh di jual dan diedarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar