Kamis, 26 September 2013

OBAT – OBAT YANG DI LARANG PENJUALAN DAN PEREDARANNYA :


1.   Thalidomide dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain Softenon ( Perancis ) dan Contergan ( Grunenthal, Jerman ). Obat ini belumpernah beredar di Indonesia. Sebab di larang ialah menimbulkan cacat anggota badan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu yang menggunakan obat tersebut. Obat tersebut digunakan sebagai obat tidur.
2.    Meclizine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Travel-on ( BKF ), Postafene ( Union Chemique Belgium ), Emsafene ( BKF ), Nonamine ( Pfizer ). Obat ini digunakan sebagai obat anti muntah.
3.      Penggunaan Pyramidon = Amoidozon dan Chloroform sebagai bahan obat.
4.   D.E.T ; D.M.N.P ; D.M.T ; ( + ) – ( Lysergide = L.S.D ; L.S.D.. - 25 ). Bahan ini merupakan bahan psikotropik, yang mempengaruhi psikhe orang.
5.     Phenmetrazine dan segala sediaan yang mengandung obat tersebut antara lain : Preludin dan Obezin. Obat ini digunakan sebagai obat pengurus badan ( anti obesitas ) yaitu mengurangi berat badan.
6.   Semua obat yang tidak didaftarkan ke Depkes, dinyatakan sebagai obat berbahaya dalam arti Undang – Undang Obat Berbahaya.
7.      Semua obat yang di tarik dari peredaran oleh Depkes dinyatakan tidak boleh di jual dan diedarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar